21/04/2026
Halo warga Kota Tomohon 👋
Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memastikan bahwa setiap anggota keluarga yang sudah wajib memiliki KTP (berusia 17 tahun atau sudah menikah) telah melakukan perekaman KTP-el.
Hal ini sangat penting, karena pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah tidak dapat diproses atau dicetak apabila masih terdapat anggota keluarga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Jangan sampai urusan administrasi Anda terhambat hanya karena hal yang bisa diselesaikan lebih awal 🙏
💡 Yuk, segera datang dan lakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil Kota Tomohon agar semua layanan administrasi Anda berjalan lancar, cepat, dan tanpa kendala.
Mari bersama kita wujudkan tertib administrasi kependudukan demi pelayanan yang lebih baik untuk semua .