06/10/2022
TERSANGKA!
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang merenggut korban meninggal dunia lebih dari 100 jiwa.
Selain Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Polri juga menetapkan panpel dan security officer dalam insiden di Stadion Kanjuruhan.
"Ada enam tersangka, PT LIB tidak melakukan verifikasi keamanan Stadiun Kanjuruhan. Terakhir melakukan verifikasi pada 2020 lalu," jelas Kapolri, Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini kasus Kanjuruhan sudah naik ke penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur (3/10/2022) malam.
Dedi mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Untuk korban sendiri, Dedi mengatakan bahwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat Arema kontra Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam bertambah menjadi 131 orang meninggal dunia.
“Iya (bertambah menjadi 131 orang),” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022).