11/04/2026
*IRAN BERHAK BAHKAN BERKEWAJIBAN SECARA SYAR'I MEMILIKI & MENGUASAI SENJATA NUKLIR*
Oleh : *Abu Ghozy*
Sastrawan Politik
_"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka *kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat* untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu *menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya;* sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)."_
*(QS Al Anfal: 60)*
Ayat diatas adalah dasar syar'i kaum muslimin wajib memiliki senjata nuklir. Ilatnya, untuk menggentarkan musuh.
Pada zaman dahulu, kekuatan yang menggentarkan musuh adalah pasukan berkuda. Sehingga, Rasulullah SAW mengupayakan kaum muslimin memiliki pasukan berkuda untuk menggentarkan musuh, dalam rangka menunaikan kewajiban jihad fi Sabilillah.
Ayat ini mengandung ilat, yakni latar belakang disyariatkannya hukum. Jika ilat itu ada hukumnya ada, jika tidak ada hukumnya tidak ada.
Ilat menggentarkan musuh, dahulu dengan memiliki pasukan berkuda. Namun, ayat ini tidak membatasi pada pasukan berkuda, melainkan juga *'kekuatan apa saja yang kamu sanggupi untuk menggentarkan musuh'.*
Dewasa ini, kepemilikan senjata nuklir akan menggentarkan musuh. Negara yang memiliki senjata nuklir, tidak akan diremehkan musuh.
Korea Utara, meskipun negara kecil, tidak pernah diremehkan, atau diinvasi oleh Amerika dan Barat, karena punya nuklir. Kepemilikan nuklir Korea Utara, menyebabkan Barat dan Amerika takut/gentar untuk melakukan invasi.
Lagipula, tak ada hak eksklusif bagi Amerika, Perancis, Inggris, Rusia hingga China yang memiliki nuklir. Mereka bisa menekan negara dunia, dengan nuklir yang mereka miliki.
Sehingga, atas landasan syar'i yakni untuk melaksanakan kewajiban jihad fi Sabilillah, maka Iran memiliki hak syar'i untuk memiliki senjata nuklir. Bahkan, Iran berkewajiban memiliki nuklir untuk menunaikan perintah jihad, dan agar sempurna penunaian jihad dengan kepemilikan senjata nuklir.
Mengingat, kaidah syara' menyatakan :
مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
_“Perkara wajib yang tidak dapat sempurna kecuali dengannya (suatu perkara), maka suatu perkara itu menjadi wajib.”_
Jihad sebagai perkara wajib, tidak akan sempurna kecuali kaum muslimin memiliki senjata nuklir untuk menggentarkan musuh, maka kepemilikan senjata nuklir menjadi wajib dimiliki oleh kaum muslimin untuk menunaikan kewajiban jihad.
Apalagi, secara faktual Iran memiliki kapasitas untuk mengembangkan senjata nuklir. Iran memiliki cadangan uranium berlimpah, Iran juga memiliki ilmuan yang berlimpah.
Sehingga, Iran memiliki kewajiban yang bersifat dlaruri. Karena kepemilikan senjata nuklir bersifat Fardu Kifayah, maka Iran memiliki kewajiban syar'i untuk mengembangkan nuklir dengan tujuan menggentarkan musuh Islam, menjalankan kewajiban jihad fi Sabilillah, dan untuk memberikan perlindungan kepada kaum muslimin.
Sekarang tinggal satu soal. Saat Iran, telah memiliki senjata nuklir, bagaimana dengan penggunaan senjata tersebut?
Kami tegaskan kembali, bahwa Iran memiliki hak bahkan kewajiban syar'i untuk memiliki senjata nuklir.
Adapun penggunaan senjata nuklir, dibatas pada beberapa perkara :
*Pertama,* penggunaan senjata nuklir, sesuai peruntukannya, hanya digunakan untuk menggentarkan musuh. Artinya, untuk bahan negosiasi dan posisi tawar umat Islam dihadapan musuh.
*Kedua,* tidak boleh menggunakan nuklir untuk perang yang menyebabkan kerusakan dahsyat. Hal ini, seperti yang dilakukan oleh Amerika terhadap Jepang.
Bisa dikatakan, satu-satunya negara biadab yang menggunakan nuklir untuk perang hanya Amerika. Amerika tanpa mengenal perikemanusiaan membombardir Hiroshima dan Nagasaki, dengan bom nuklir pada 6 dan 9 Agustus 1945.
Semestinya, Amerika lah satu-satunya negara yang disanksi oleh dunia untuk tidak memiliki senjata nuklir. Karena telah terbukti menggunakan senjata tersebut untuk membumihanguskan peradaban. Bukan sekedar senjata perang.
*Ketiga,* hanya digunakan untuk sarana Qisos/balasan. Sudah dapat dipastikan, orang orang kafir tidak akan berani menggunakan nuklir untuk menyerang umat Islam, jika mereka tahu umat Islam akan menggunakan nuklir untuk membalas. Itu artinya, umat Islam tidak akan menggunakan senjata nuklir untuk perang, sepanjang orang kafir juga tidak menggunakannya.
Namun apabila, orang kafir seperti Amerika mengunakan nuklir untuk menyerang umat Islam, itu sama saja mereka menghalalkan umat Islam untuk menyerang balik dengan nuklir. Jika mereka siap mati masuk neraka, maka umat Islam siap memburu surga dengan kesyahidan.
Namun dapat dipastikan, orang kafir tak akan berani menggunakan nuklir pada negara yang juga memiliki nuklir, karena mereka lebih mencintai dunia ketimbang kematian. Amerika berani membombardir Hiroshima dan Nagasaki karena Jepang tak punya nuklir untuk membalas serangan.
Sehingga, dapat dipastikan saat umat Islam memiliki senjata nuklir, orang kafir tak akan berani menyerang menggunakan nuklir.
Al hasil, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Iran memiliki hak bahkan berkewajiban secara syar'i untuk memiliki dan menguasai senjata nuklir. Ayo dukung Iran punya senjata Nuklir. Allahu Akbar ! [].