15/09/2022
Dodi Reza Alex Noerdin dapat Potongan Hukuman Penjara menjadi 4 Tahun setelah Banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Sehingga, Dodi yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, kini dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Pengurangan masa tahanan ini juga terjadi kepada mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Ia yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara, dikurangi menjadi 9 tahun penjara usai permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (7/9/2022).
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, hasil putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (12/9/2022). Saat ini mereka masih menunggu salinan dari putusan tersebut.
“Benar bandingnya diterima dan hukuman atas nama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi menjadi 4 tahun,” kata Sahlan, Rabu (14/9/2022). Tak hanya Dodi, mantan bawahannya juga ikut mendapatkan potongan kurungan penjara.
Yakni Kabid PUPR Muba, Eddy Umari yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan dipotong 4 tahun penjara.
"Hasil putusan ini akan kami pelajari lagi,” ujar Sahlan.
Sumber : Kompas.