Seputar Warga Jepara

Seputar Warga Jepara Berbagi informasi seputar Jepara

Semarakkan Gebyar Kemerdekaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Jepara.
13/08/2024

Semarakkan Gebyar Kemerdekaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Jepara.

Ayo kangmas mbakyu, Hadir dan SaksikanKarnaval Seni Budaya dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2...
13/08/2024

Ayo kangmas mbakyu, Hadir dan Saksikan
Karnaval Seni Budaya dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Rute:
• TK/RA: Start Depan Bank BCA - Jl. Pemuda Jepara - Finish (Perempatan Rahayu)
Hari/Tanggal: Kamis, 15 Agustus 2024
Pukul 07.00 WIB s.d Selesai

• SD/MI: Start Tugu Kartini - Jl. Pemuda Jepara - Finish (Perempatan Rahayu)
Hari/Tanggal: Kamis, 15 Agustus 2024
Pukul 07.00 WIB s.d Selesai

• SMP/Mts-SMA/SMK-Kecamatan-Umum: Start Jl. Kartini (Depan Masjid Agung Jepara) - Jl. Pemuda - Perempatan Rahayu - Jl. M. h Sahid - Jl. Imam Bonjol - Jl. Brigjen Katamso - Finish (Panggung Kehormatan di Perempatan SDN 2 Panggang)
Hari/Tanggal: Kamis, 15 Agustus 2024
Pukul 12.30 WIB s.d Selesai

Panggung kehormatan depan KFC Jalan Pemuda Jepara.

Ayo hadir dan ramaikan Gerakan Pangan Murah, Jumat, 9 Agustus 2024, mulai pukul 07.00 WIB di Halaman Parkir Shopping Cen...
08/08/2024

Ayo hadir dan ramaikan Gerakan Pangan Murah, Jumat, 9 Agustus 2024, mulai pukul 07.00 WIB di Halaman Parkir Shopping Center Jepara (SCJ).

Pemerintah Kabupaten Jepara mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Jambore MTs se-Jawa Tengah dari tanggal...
05/08/2024

Pemerintah Kabupaten Jepara mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Jambore MTs se-Jawa Tengah dari tanggal 5-7 Agustus 2024, di Bumi Perkemahan Pakis Adhi, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.

Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Jepara dapat turut serta menyemarakkan Peringatan Ulang Tahun ke-79 Republik Indones...
03/08/2024

Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Jepara dapat turut serta menyemarakkan Peringatan Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih satu tiang penuh serentak mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024.

Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia 🎉🎉

Jepara Bersholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir AssegafBesok Jum'at 19 juli 2024 di lapangan Gedangan Welahan Jep...
18/07/2024

Jepara Bersholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Besok Jum'at 19 juli 2024 di lapangan Gedangan Welahan Jepara

Monggo kangmas mbakyu, pagi penduduk yang hingga tanggal 27 November 2024 berusia 17 tahun, dimohon untuk melakukan pere...
17/07/2024

Monggo kangmas mbakyu, pagi penduduk yang hingga tanggal 27 November 2024 berusia 17 tahun, dimohon untuk melakukan perekaman KTP-el di kantor kecamatan terdekat atau kantor Disdukcapil Jepara.

Ayo sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.

17/07/2024

Peras Kades Teluk Wetan Jepara, Oknum LSM Kena OTT Polisi

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial H. Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan pemerasan kepada petinggi atau kepala desa (kades) Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo membenarkan adanya OTT tersebut. OTT tersebut dilakukan sekitar dua pekan lalu.

”Ya, benar. Kami telah melakukan OTT terhadap oknum LSM,” kata AKP Yorisa, Rabu (17/7/2024).

Yorisa menerangkan, OTT itu bermula dari laporan Kades Teluk Wetan, Budi Santoso karena adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya. Pemerasan itu bermula dari sengketa kasus keterbukaan informasi publik.

Oknum LSM itu meminta data laporan APBDes, RAB, LPJ dan SPJ Desa Teluk Wetan tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022. Namun permintaan itu ditolak. Kades beralasan sudah dipersiksa secara berkala oleh Inspektorat Kabupaten Jepara.

LSM itu kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Bahkan, kasus ini juga disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hasilnya, kades kalah.

Usai sengketa rampung di meja hijau, oknum LSM itu diduga memeras kades. Dia meminta ratusan juta.

Kemudian Kades Teluk Wetan melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya,” jelas Yorisa.

Beberapa hari kemudian, AKP Yorisa mendapatkan informasi adanya rencana serah terima uang dari kades yang diminta oleh oknum LSM tersebut. Lokasinya berada di sebuah coffee shop di kawasan Jepara Kota. Namun, uang itu tak jadi diminta karena oknum LSM mengetahui ada anggota polisi.

Kemudian, oknum LSM itu mengajak kades berpindah di kawasan Taman Kerang, yang lokasinya tak jauh dari coffee shop tersebut. Saat uang sudah ditangan oknum LSM itulah, anggota Satreskrim Polres Jepara melakukan OTT.

”Kami lakukan OTT. Uang puluhan juta kami sita sebagai barang bukti,” terang Yorisa.

Saat ini, imbuh Yorisa, kasus tersebut masih terus didalami. Kini kasus OTT itu sudah naik ke tahap penyidikan.

”Saat ini kasusnya masih proses pendalaman. Masih sidik dan berjalan,” pungkas Yorisa.

15/07/2024

Miris, Gadis di Jepara Jadi Korban Pencabulan Pria Pemabuk

Murianews, Jepara – Nasib nahas menimpa gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara. Dia menjadi korban pencabulan oleh pria pemabuk.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober 2022 lalu. Namun baru terungkap dari pelaporan korban pada 24 April 2024 lalu.

AKP Yorisa menyebutkan, pelaku adalah MSA (18), teman dekat korban. Rumahnya berada di tetangga desa korban. Pencabulan terjadi saat keduanya masih berusia 16 tahun.

AKP Yorisa menceritakan, pencabulan bermula pada 27 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meminta korban datang ke rumahnya. Sesampainya di sana, korban melihat sudah ada teman pelaku dan terlihat botok bekas minuman beralkohol di atas meja.

Sesaat kemudian, pelaku meminta korban untuk duduk di dekatnya. Usai pelaku berbincang dengan temannya, pelaku tiba-tiba mengajak paksa korban masuk ke kamarnya.

”Pelaku menyeret dan memaksa korban untuk ikut pergi ke dalam kamarnya,” terang Yorisa kepada Murianews.com, Senin (15/7/2024).

Begitu masuk ke dalam kamar, ungkap Yorisa, pelaku langsung mengunci pintu dan melepas celananya. Pelaku juga langsung menarik dan memegangi korban serta melepaskan celana korban.

”Saat celana korban terlepas, pelaku langsung melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,” ungkap Yorisa.

Yorisa mengaku sudah menangkap pelaku sekitar dua pekan lalu. Bersama dengan itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, satu potong celana jeans warna biru muda, sepotong kemeja lengan panjang hitam, dua pakaian dalam dan kerudung hitam milik korban.

Terhadap pelaku, AKP Yorisa menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.

12/07/2024

Update Renovasi Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara

Nelayan Jepara Tenggelam Dihantam Ombak Dua MeterMurianews, Jepara — Dua nelayan Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan mengala...
12/07/2024

Nelayan Jepara Tenggelam Dihantam Ombak Dua Meter

Murianews, Jepara — Dua nelayan Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami kecelakaan laut. Mereka nyaris tenggelam setelah dihantam ombak setinggi dua meter.

Kasatpolairud Polres Jepara, AKP Syaifuddin menyebutkan, dua nelayan tersebut adalah Muhammad Khusen (33) selaku nahkoda dan Mufid (20) sebagai anak buah kapal. Keduanya merupakan warga Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara.

Dua nelayan itu melaut dengan perahu sopek bernama lambung Barokah Jaya pada pukul 04.15 WIB, Kamis (11/7/2024). Sekitar pukul 10.30 WIB, saat mereka berada di jarak 5 mil dari perairan Bandengan, tepatnya di 5 mil sebelah utara Pulau Panjang, tiba-tiba datang ombak besar. Ombak yang menghantam sekitar dua meter.

"Saat menarik jaring, datang ombak besar. Mereka tidak mampu menahan ombak itu," terang Syaifuddin kepada Murianews.com.

Akhirnya, lanjut dia, perahu pun tidak bisa dipertahankan. Perahu pun tenggelam. Kedua nelayan itu juga ikut tenggelam.

"Beruntung saat kejadian itu, ada perahu sopek Wijaya 01 melintas dan berdekatan dengan TKP (tempat kejadian perkara)," kata dia.

"Korban selamat. Tidak ada korban jiwa," jelas Syaifuddin.

Sayangnya, perahu sopek milik korban tak bisa diselamatkan. Informasi yang diterima Murianews.com, sejumlah nelayan setempat ikut mencari perahu sopek tersebut. Namun sampai berita ini ditulis, perahu tak kunjung ditemukan.

Dari peristiwa tersebut, tambah Syaifuddin, korban menelan kerugian sekitar Rp 75 juta.

*Foto: ilustrasi ombak besar

semua pelayanan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan semuanya gratisss...jika ada pihak-pihak yang mengatasnamak...
10/07/2024

semua pelayanan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan semuanya gratisss...

jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Dukcapil dan meminta tarif tertentu, segera laporkan ke nomor customer service Disdukcapil 081 126 00 335

Address

Jepara

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Seputar Warga Jepara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share