Berita Prabumulih

Berita Prabumulih kreator digital

Info...‼️Empat Siswa MTsN 1 Prabumulih Raih Nilai TKA Tertinggi Bahkan Ada yang Meraih 100
31/05/2026

Info...‼️Empat Siswa MTsN 1 Prabumulih Raih Nilai TKA Tertinggi Bahkan Ada yang Meraih 100

Info...‼️Satreskrim Polres Siak membongkar komplotan penipu bermodus jual beli batu merah delima bertuah yang membuat ko...
31/05/2026

Info...‼️Satreskrim Polres Siak membongkar komplotan penipu bermodus jual beli batu merah delima bertuah yang membuat korbannya rela menjual mobil demi mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.

Empat pelaku berinisial UN, IS, DR, dan YFP ditangkap polisi pada Jumat (29/5/2026) setelah menjalankan aksi penipuan secara terorganisir di Kabupaten Siak, Riau.

Info...‼️Momentum pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi simbol harapan baru bagi terwujudnya masyaraka...
30/05/2026

Info...‼️Momentum pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi simbol harapan baru bagi terwujudnya masyarakat yang lebih inklusif, saling mendukung, dan memberi ruang yang sama bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas tuli untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi daerah.

Info...‼️-Debt collector tidak bisa menagih utang secara sembarangan. Aturan penagihan utang oleh debt collector telah d...
30/05/2026

Info...‼️-Debt collector tidak bisa menagih utang secara sembarangan. Aturan penagihan utang oleh debt collector telah ditetapkan secara tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan untuk debt collector menagih utang kredit dan pembiayaan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berikut aturannya:
1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya.
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

Heboh...‼️Masyarakat Muara Enim dan sekitarnya terutama para pemilik kendaraan jenis solar mengeluh.Pasalnya, demi menda...
30/05/2026

Heboh...‼️Masyarakat Muara Enim dan sekitarnya terutama para pemilik kendaraan jenis solar mengeluh.

Pasalnya, demi mendapatkan BBM Solar mereka harus antre berjam-jam sehingga terpaksa tidak bekerja dan tidak mencari nafkah.

"Saya sudah antri BBM Solar dari pukul 06.00 WIB, hingga pukul 14.30 WIB masih ngantri belum dapat BBM dan izin tidak kerja hari ini," tegas Wawan Saputra (40), warga Muara Enim dengan nada kesal di SPBU Kepur Muara Enim, Jumat 29 Mei 2026.

Menurutnya, awalnya ia mau membeli BBM Solar pada hari Kamis (28/5), namun ketika ke SPBU Kepur ternyata kosong.

Kemudian ia kembali ingin membeli BBM Solar hari ini (Jumat, red) sudah mengantri dari pukul 06.00 WIB dengan harapan cepat dapat dan bisa langsung bekerja. Tetapi kenyataannya hingga siang masih mengantri.

"Tadi saya tanya ke petugas SPBU, katanya nozelnya rusak satu sehingga cuma satu nozel yang berfungsi sehingga antrian semakin lama mengantri. Kalau sebelumnya dilayani dengan dua nozel," ujar Wawan.

Akibat kerusakan nozel dan gangguan teknis lainnya, lanjut Wawan, menyebabkan masyarakat yang biasanya mengantri 2-3 jam, sekarang menjadi 7-8 jam bahkan lebih.

Heboh...‼️AKHIR-akhir ini beredar isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan ...
30/05/2026

Heboh...‼️AKHIR-akhir ini beredar isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). KDKMP bahkan dianggap sebagai penyebab utama persoalan tersebut. Padahal, kemungkinan besar masalah yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran izin zonasi, tata ruang, dan praktik monopoli usaha.

Viral...‼️Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroy...
29/05/2026

Viral...‼️Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HE (17), yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Yuliansyah (23).

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/130/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Senin, 20 April 2026.

Korban yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya saat melintas di Jalan Raya Sungai Medang usai pulang dari pasar subuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ketika tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

Salah satu pelaku turun dari kendaraan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
Tidak tinggal diam, korban berusaha melakukan perlawanan hingga terjadi pergulatan dengan pelaku pertama. Namun dalam situasi tersebut, pelaku lainnya ikut melakukan penyerangan dengan menendang korban ke bagian perut.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kiri serta bengkak pada bagian dahi kepala.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata "maling".

Teriakan tersebut membuat kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah kejadian, korban mendatangi RS Bunda Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses hukum.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal Tekab melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku berinisial HE yang diketahui berada di kawasan Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Heboh...‼️Korban yang diketahui berinisial APS (23), warga Desa Perjito, ternyata tewas dibunuh secara sadis oleh mantan...
29/05/2026

Heboh...‼️Korban yang diketahui berinisial APS (23), warga Desa Perjito, ternyata tewas dibunuh secara sadis oleh mantan pacarnya berinisial MAP (33), warga Desa Karang Raja.

Pelaku menghabisi korban dengan cara dicekik, kemudian membakar jasadnya dan membuangnya ke Sungai Enim untuk menghilangkan jejak.

Viral...‼️Kekuatan media sosial itu luar biasa. Semoga selamat sampai tujuan. Amin
29/05/2026

Viral...‼️Kekuatan media sosial itu luar biasa. Semoga selamat sampai tujuan. Amin

HEBOH...‼️Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ...
29/05/2026

HEBOH...‼️Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial WI (31), warga Dusun II Kelurahan Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Mei 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Karyanto (41), seorang petani yang berdomisili di Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus tersebut bermula pada September 2025. Saat itu, terlapor diduga menawarkan kesempatan kerja bagi satu orang di sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Muara Enim. Untuk dapat diterima bekerja, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp60 juta sebagai imbalan pengurusan pekerjaan tersebut.

Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya akan mulai bekerja pada Januari 2026. Karena percaya dengan janji yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan uang yang diminta melalui transfer ke rekening milik terlapor.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, anak korban tidak pernah menerima panggilan ataupun pemberitahuan resmi dari perusahaan yang dimaksud.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil yang cukup besar, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor dan terlapor diketahui datang ke Polsek Cambai. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Tim Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima sebelumnya.

Address

Buleleng

Telephone

+6285738648580

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Berita Prabumulih posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Berita Prabumulih:

Share