29/05/2026
HEBOH...‼️Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial WI (31), warga Dusun II Kelurahan Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Mei 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Karyanto (41), seorang petani yang berdomisili di Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus tersebut bermula pada September 2025. Saat itu, terlapor diduga menawarkan kesempatan kerja bagi satu orang di sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Muara Enim. Untuk dapat diterima bekerja, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp60 juta sebagai imbalan pengurusan pekerjaan tersebut.
Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya akan mulai bekerja pada Januari 2026. Karena percaya dengan janji yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan uang yang diminta melalui transfer ke rekening milik terlapor.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, anak korban tidak pernah menerima panggilan ataupun pemberitahuan resmi dari perusahaan yang dimaksud.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil yang cukup besar, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor dan terlapor diketahui datang ke Polsek Cambai. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Tim Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima sebelumnya.