Jannes Maharaja,ST,SH,MM

Jannes Maharaja,ST,SH,MM Rencanakan hidup dengan persiapan yang matang dan libatkan Tuhan.

11/04/2026

Putusan NO

21/03/2026
Berdasarkan Pasal 454 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku efektif pada 2026, perbuatan membawa pergi anak di ba...
06/03/2026

Berdasarkan Pasal 454 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku efektif pada 2026, perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua/wali—meskipun atas persetujuan anak tersebut—dipidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Berikut adalah poin penting terkait Pasal 454 dalam KUHP Baru:

Inti Perbuatan: Membawa pergi anak dari kekuasaan orang tua/wali dengan maksud menguasai anak tersebut.

Persetujuan Anak: Meskipun anak tersebut setuju/s**a sama s**a, tetap dianggap tindak pidana karena anak dianggap belum memiliki kapasitas hukum penuh.
Delik Aduan: Tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua atau wali.

Ketentuan Terkait: Perbuatan terkait (menarik anak dari penguasaan) juga diatur dalam Pasal 452 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, atau hingga 8 tahun jika disertai kekerasan/tipu muslihat

BINA TV NEWS TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pemuda berinisial EP (18) di kediamannya pada Rabu (4/3/2026). EP diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.

"Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.

Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.

"Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," tutupnya.

Sumber : Humas Polres Tapteng

📢 STIHP Pelopor Bangsa Bekerja Sama dengan MAFINDO Mengadakan🎓 Kuliah Umum: Demokrasi dalam Bayang-Bayang AIYuk ikut ngo...
13/02/2026

📢 STIHP Pelopor Bangsa Bekerja Sama dengan MAFINDO Mengadakan
🎓 Kuliah Umum: Demokrasi dalam Bayang-Bayang AI

Yuk ikut ngobrol santai tapi seru tentang bagaimana AI memengaruhi partisipasi politik Gen Z hari ini 🤖🗳️
Diskusi ini bakal ngulik masa depan demokrasi dan peran kamu di dalamnya!

🗓 20 Februari 2026
⏰ 13.30 WIB – Selesai
💻 Online via Zoom

👉 DAFTAR SEKARANG
🔗 https://bit.ly/STIHP_AI
Zoom: http://tbh.id/ZoomAIRAPeloporBangsa

05/02/2026

GAMKI berkolaborasi bersama Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia akan melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus peluncuran program Penyaluran 2.000 Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Program ini menjadi langkah nyata dalam membuka akses seluas-luasnya bagi anak muda Kristen Indonesia untuk menempuh pendidikan profesi advokat, meningkatkan kapasitas di bidang hukum, serta melahirkan penegak keadilan yang berintegritas dan berpihak pada kebenaran.

Saatnya bangkit, belajar, dan menjadi terang di dunia hukum Indonesia.

----
Pantau terus informasi jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran beasiswanya di kanal resmi GAMKI & DPN Indonesia.

UNDANGAN WEBINAR HUKUM 📨Dalam rangka penyelenggaraan Kegiatan Tri darma. Kami  mengundang saudara/ri untuk bergabung dal...
05/02/2026

UNDANGAN WEBINAR HUKUM 📨

Dalam rangka penyelenggaraan Kegiatan Tri darma. Kami mengundang saudara/ri untuk bergabung dalam Webinar Hukum dengan Tema *“IMPLIKASI KUHAP BARU HUKUM PEMIDANAAN ANTARA RETRIBUTIF DAN RESTORATIF”* yang akan di slenggarakan pada:

📆📭📮📍
Hari/Tanggal : Minggu, 08 Februari 2026
Waktu. : 08.00 WIB - 12.00 WIB
Meeting ID : 969 2171 4223
Passcode. : UIMA2026
telkomsel.zoom.us/j/96921714223?pwd=4ZGba4casgEkH1baBPeJBiTN0W4yfR.1

LINK REGISTRASI
https://bit.ly/4qbY3jc

GRATIS !!

Fasilitas :📌📌📚
- e Sertifikat
- ⁠Materi PPT📂📚
- ⁠networking 🎓
- ⁠DOORPRICE 💵💸💰

Save The Date 🗒️📌📌

CP:
- Anugrah (08567891245)
- ⁠Medy ( 08137930040)

04/02/2026

Belajar Yok.

01/02/2026
Terimah kasih atas kerja keras Bapak Kapolres dan Tim semoga ditangkap propokator lainnya yang masih berkeliaran.
27/01/2026

Terimah kasih atas kerja keras Bapak Kapolres dan Tim semoga ditangkap propokator lainnya yang masih berkeliaran.

27/01/2026

Yang seperti ini yang mantab 😁

Address

Jalan Sisingamangaraja Pandan
Pandan
22611

Telephone

+628116126868

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jannes Maharaja,ST,SH,MM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jannes Maharaja,ST,SH,MM:

Share