06/03/2026
Berdasarkan Pasal 454 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku efektif pada 2026, perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua/wali—meskipun atas persetujuan anak tersebut—dipidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Berikut adalah poin penting terkait Pasal 454 dalam KUHP Baru:
Inti Perbuatan: Membawa pergi anak dari kekuasaan orang tua/wali dengan maksud menguasai anak tersebut.
Persetujuan Anak: Meskipun anak tersebut setuju/s**a sama s**a, tetap dianggap tindak pidana karena anak dianggap belum memiliki kapasitas hukum penuh.
Delik Aduan: Tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua atau wali.
Ketentuan Terkait: Perbuatan terkait (menarik anak dari penguasaan) juga diatur dalam Pasal 452 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, atau hingga 8 tahun jika disertai kekerasan/tipu muslihat
BINA TV NEWS TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pemuda berinisial EP (18) di kediamannya pada Rabu (4/3/2026). EP diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.
Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
"Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," tutupnya.
Sumber : Humas Polres Tapteng